Sabtu, 04 September 2010

Emansipasi, Adakah Dalam Islam?

Muhammad pendukung keadilan

Kebebasan Wanita

Sebagian besar masyarakat berpendapat bahwasanya gerakan pembebasan wanita adalah gerakan yang muncul pada abad ke 20 miladiyah yang dipelopori oleh Barat. Pandangan seperti ini merupakan sebuah kekeliruan, karena gerakan pembebasan wanita telah dimulai sejak abad ke-7, yaitu saat diturunkannya risalah Islam kepada Rasulullah SAW sebagai penutup para nabi dan rasul. Islam datang membebaskan wanita dari berbagai bentuk kezaliman dan penindasan serta membebaskan mereka dari perbudakan sesama manusia. Bukan hanya sebatas itu, Islam kemudian mengangkat derajat wanita dan menempatkan mereka sebagai hamba Allah yang mulia dan terhormat yang memiliki beberapa hal yang diasyariatkan oleh Allah ?.


Hal ini dapat ditemukan dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW sebagai dua sumber rujukan yang menjelaskan bagaimana seorang wanita mendapatkan hak-haknya dan bagaimana ia harus menunaikan kewajibannya. Berikut adalah penjelasan secara ringkas bagaimana Islam menempatkan wanita dan memberikan kepada mereka hak-haknya.

Hak-hak asasi sebagai Manusia

Islam sejak 14 abad yang lampau menjelaskan bahwa wanita memiliki tanggungjawab yang sama dengan pria di dalam beribadah dan mengahambakan diri kepada Allah SWT. Demikian pula Islam menjadikan wanita memiliki kesetaraan dengan laki-laki dalam pemenuhan hak-haknya. Di dalam Al-Qur'an di ayat pertama dalam surat yang diberi nama An-Nisa atau Wanita Allah SWT berfirman:

Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS. 4:1)

Sejak pria dan wanita hadir di muka bumi ini, dimana mereka diciptakan dari unsur yang sama, maka keduanya memiliki kesetaraan dalam mendapatkan hak asasi mereka. Islam menjelaskan bahwa wanita bukanlah makhluk yang berasal dari setan atau setan bagi pria sebagaimana sebagian agama-agama lain di luar Islam mempercayainya. Allah SWT berfirman:

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu.Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS. 49:13)

Hak-hak kemasyarakatan

Di dalam Islam seorang wanita memiliki kebebasan yang mendasar untuk menentukan pilihan dan berekspresi yang dilandasi penghargaan terhadap keberadaan dirinya sebagai individu. Islam mendorong agar wanita memberikan kontribusi pemikiran dan pendapatnya. Ada banyak kisah di zaman Rasulullah SAW dimana para wanita mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan-pertanyaan secara langsung kepada beliau dan menyampaikan pendapat mereka tentang berbagai hal seperti masalah pendidikan, social, ekonomi dsb. Disamping itu seorang wanita memiliki kebebasan untuk memilih calon pendamping hidupnya dan ia tetap menggunakan namanya setelah ia menikah dan tidak menggunakan nama suaminya. Demikian pula kesaksian wanita diakui di dalam sebuah kasus atau perkara.

Hak-hak Sosial

Dalam Hadistnya Rasulullah bersabda: "Menuntut ilmu adalah kewajiban atas setiap muslim". Hadits ini menjelaskan tentang perintah menuntut ilmu bagi setiap muslim termasuk wanita di dalamnya. Islam memerintahkan setiap muslim laki-laki dan wanita untuk mempelajari Al-Qur'an dan Hadist sebagaimana mereka diperintahkan pula untuk mempelajari ilmu-ilmu lainnya. Pria dan wanita memiliki kapasitas yang layak untuk belajar dan memahami. Keduanya juga memiliki tugas untuk menampilkan perilaku yang baik dan meninggalkan perilaku buruk dalam seluruh aspek kehidupan mereka. Untuk dapat menjalankan tugas ini seorang wanita hendaknya mendapatkan pendidikan yang layak yang disesuaikan dengan fitrah, kecenderungan dan kodrat kewanitaannya.

Tugas utama seorang wanita adalah merawat rumah tangganya, mendidik dan membesarkan anak-anaknya, serta memberikan dukungan dan bantuan bagi suaminya. Namun demikian, apabila ia memiliki skill (kemampuan) untuk bekerja di luar rumah demi kebaikan masyarakatnya maka memungkinkan baginya untuk menekuni pekerjaan tersebut, tentunya dengan idzin suaminya dan dengan syarat ia tidak melalaikan atau meninggalkan tugas utamanya di rumah

Islam juga mengakui adanya perbedaan alami antara pria dan wanita meskipun mereka setara. Bukan hanya sebatas itu, Islam lebih jauh menghargai dan membatu pengembangan dari adanya perbedaan tersebut. Sehingga makna kebebasan menurut Islam bukan merubah wanita menjadi pria yang dengannya ia boleh melakukan seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh pria. Kenyataannya sebagian pekerjaan mungkin cocok bagi pria, dan yang lainnya hanya cocok bagi wanita. Namun demikian Allah SWT akan memberikan balasan yang sama bagi keduanya berdasarkan nilai dan kualitas kerja yang dilakukan. Allah SWT berfirman:

Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun. (QS. 4:124)

Hak-hak Ekonomi

Allah SWT menciptakan pria dan dan wanita berbeda dalam kekhususan struktur fisik, fungsi dan kemampuan. Sebagaimana dalam sebuah masyarakat, dimana ada pembagian tugas dalam pekerjaan, demikian pula halnya dalam keluarga. Setiap anggota keluarga memiliki tanggungjawab yang berbeda. Secara umum Islam menempatkan wanita bertanggungjwab pada hal-hal yang berkaitan dengan pemeliharaan dan pengasuhan, dan pria berkaitan dengan hal-hal penjagaan dan perlindungan. Oleh karena itu kepada wanita diberikan hak utuk mendapatkan dukungan secara finasial dari suaminya. Al-Qur'an menjelaskan:

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Sebab itu maka Wanita yang saleh, ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta'atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. 4:34)

Tanggung jawab memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan financial ini dibebankan pada pundak pria dengan ketentuan bahwa mereka tidak hanya menyediakan kebutuhan keuangan tetapi juga perlindungan secara fisik dan perlakuan yang baik dan penuh kasih sayang.

Seorang wanita dalam pandangan Islam memiliki hak-hak istimewa untuk mendapatkan uang atau penghasilan, hak untuk memiliki harta pribadi, untuk melakukan kegiatan kontrak bisnis dan untuk mengelola seluruh asetnya sesuai dengan yang ia inginkan. Ia dapat pula mejalankan bisnis pribadinya dan tidak seorangpun yang dapat mengklaim harta yang ia peroleh dari bisnis tersebut, termasuk suaminya.

Al-Qur'an menjelaskan:

Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. 4:32)

Demikian pula seorang wanita berhak mendapatkan bagian warisan dari keluarga atau familinya sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an:
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (QS. 4:7)

Hak-hak sebagai Isteri

Allah berfirman:

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. 30:21)

Perkawinan dengan demikian bukan sekedar pemenuhan kebutuhan fisik atau emosi, tapi pada dasarnya, ia merupakan tanda kekuasaan Allah SWT. Ia merupakan hubungan atau ikatan yang saling menguntungkan dalam penunaian hak dan kewajiban berdasarkan petunjuk Allah SWT. Allah SWT menciptakan laki-laki dan perempuan dengan sifat dasar yang terpuji, dan Allah SWT telah membuat perangkat system dan aturan untuk mendukung terciptanya interaksi yang harmonis diantara kedua lawan jenis.

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka…. (QS. 2:187)

Pakaian berfungsi menutupi badan dan melindungi kecantikan dan kekurangan tubuh. Demikianlah suami-isteri digambarkan seperti pakaian. Masing-masing saling melindungi, menutup kekurangan dan kelebihan kepribadian pasangannya.

Untuk memelihara cinta dan rasa aman yang muncul dari hasil perkawinan, seorang isteri memiliki beberapa hak. Hak pertama yang dimiliki oleh seorang isteri adalah hak untuk mendapatkan mahar sebagai hadiah dari suami yang ia merupakan bagian dari perjanjian akad nikah dan merupakan salah satu syarat sah dan tidaknya sebuah pernikahan.
Hak kedua yang dimiliki oleh isteri adalah hak untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan materi. Berapapun kekayaan atau uang yag ia miliki, suami tetap diwajibkan untuk melaksanakan tugasnya memberikan atau memuhi kebutuhan makanan, pakaian dan tempat tinggal bagi isterinya. Seorang suami tidak dipaksa untuk memberikan nafkah di luar kesanggupannya dan seorang isteri juga tidak diperkenankan mengajukan tuntutan yang tidak masuk akal atau tidak beralasan yang dapat memberatkan suaminya.

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (QS. 65:7)

Allah SWT menjelaskan dalam Al-Qur'anul karim bahwasanya laki-laki adalah pelindung bagi wanita dan diangkat sebagai pemimpin di dalam keluarga. Tanggungjawabnya adalah menjaga amaah Allah SWT untuk mengarahkan dan membawa keluarga agar tunduk dan patuh pada perintah Allah SWT dalam setiap waktu dan kesempatan. Hak seorang isteri lebih dari sekedar mendapatkan pemenuhan kebutuhan yang bersifat materi. Ia mempunyai hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik.

Allah SWT menjelaskan bahwa ia telah menciptakan bagi manusia pasangan-pasangan (suami-isteri) dan menanamkan rasa cinta, ketenangan dan kasih sayang diantara mereka. Baik pria maupun wanita memiliki kebutuhan akan adanya pendamping serta pemenuhan terhadap kebutuhan biologis, dan pernikahan adalah media yang dirancang oleh Allah SWT untuk memenuhi kedua kebutuhan tersebut.

Seorang wanita hendaknya dapat bekerjasama dan berhubungan baik dengan suaminya. Dan tidak mungkin terwujud kerjasama tersebut bila keduanya tidak memiliki keterikatan teradap syariat Allah SWT. Karenanya seorang istri berhak menolak permintaan suaminya yang bertentangan dengan syariat Allah SWT. Seorang suami juga hendaknya tidak sekedar mengambil keuntungan dari istrinya, tetapi ia harus bijaksana dan mempertimbangkan kebutuhan dan kebahagiaan istrinya. Demikianlah Islam mengajarkan.

Allah SWT berfirman:

Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetappkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. 33:36)

Kalaulah Emansipasi atau pembebasan wanita diartikan sebagai upaya untuk membebaskan wanita dari belenggu-belenggu kejahiliyahan dan perbudakan terhadap sesama manusia, maka sejak 14 abad yang lampau Islam telah mempeloporinya. Allah SWT telah memberikan aturan, hak dan kewajiban bagi wanita muslimah yang hal ini banyak tidak dirasakan oleh sebagian besar kaum wanita, termasuk para wanita di Barat. Aturan tersebut berasal dari Allah SWT dan dirancang untuk menjaga keseimbangan di dalam masyarakat. Namun, kalau emansiapasi didefinisikan sebagai upaya untuk mengeluarkan wanita dari rumah-rumah mereka, meninggalkan fungsi dan tugas utamanya sebagai pendidik generasi, memisahkan mereka dari syariat Allah, menjerumuskan mereka dalam kehidupan yang serba boleh serta mengembalikan mereka kepada kehidupan jahiliyah, maka sejak 14 abad yang lampau pula Islam telah memeranginya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar